Jakarta (ANTARA) - Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia memfasilitasi acara nikah masal untuk 87 pasangan pekerja migran Indonesia.
Prosesi pernikahan dilaksanakan pada Minggu (24/8) dan berlangsung dalam dua sesi. Pada sesi pertama yang digelar pagi hari, tercatat 44 pasangan resmi melangsungkan akad nikah, sementara sisanya dilaksanakan pada sesi siang.
Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengungkapkan kebahagiaan yang tidak hanya dirasakan oleh pekerja migran, tetapi juga staf di KDEI Taipei.
“Fasilitas ini hadir bagi mereka yang tidak bisa pulang karena terkendala cuti atau biaya yang tinggi, sehingga pernikahan tetap dapat dilaksanakan dengan resmi dan sah,” kata Arif.
Proses pernikahan ini dilakukan melalui verifikasi yang ketat dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dari total 355 pasangan yang mendaftar, panitia melakukan pengecekan dokumen, pemberkasan, hingga wawancara calon pengantin bersama baik keluarga di Indonesia maupun Taiwan.
Hanya pasangan yang memenuhi persyaratan lengkap yang dapat mengikuti pernikahan massal, dan dari jumlah tersebut 87 pasangan dinyatakan layak.
Sebelum akad nikah, para calon pengantin juga mengikuti bimbingan pranikah yang difasilitasi oleh Kementerian Agama RI bersama mitra organisasi masyarakat di Taiwan, agar setiap pasangan memiliki bekal yang komprehensif terkait dengan pernikahan.
KDEI menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya memiliki nilai religius, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum resmi.
Pencatatan nikah di KDEI Taipei sah dan diakui oleh negara, setara dengan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
Dengan demikian, pasangan pengantin memperoleh buku nikah resmi dari Kementerian Agama RI yang memiliki kekuatan hukum, baik di Indonesia maupun dalam keperluan administrasi di Taiwan.
Lebih lanjut, Arif menekankan bahwa ke depannya, KDEI Taipei akan berperan seperti KUA di Indonesia dengan penyelenggaraan nikah massal secara rutin setiap bulan pada saat Sunday Service.
“Tanggung jawab kami tidak hanya duniawi, tetapi juga akhirat. Karena itu verifikasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Insya Allah niat baik ini akan dimudahkan dan diberkahi oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala,” ucapnya.
Arif turut menyampaikan pesan kepada pasangan pengantin baru untuk merencanakan kehidupan keluarga dengan bijak, termasuk dalam hal kehamilan.
Menurut dia, tujuan utama para PMI ke Taiwan adalah untuk bekerja, sehingga perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak mengganggu kesepakatan kerja dengan pihak pemberi kerja.
Baca juga: KDEI Taipei luncukan dua sistem layanan ketenagakerjaan bagi PMI
Baca juga: KDEI Taipei gelar perayaan HUT RI dengan pekerja migran Indonesia
Baca juga: Kepala KDEI Taipei bangun sinergi pelindungan pekerja migran Indonesia
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.