Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkifli menjelaskan dalam kasus tersebut, Isa diduga menyetujui produk asuransi pada saat kondisi Jiwasraya bangkrut, saat menjadi Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012.
"Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
JPU menyebutkan perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Secara perinci, kedua perusahaan diperkaya melalui produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp50 miliar, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 dengan jumlah Rp24 miliar, serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU menceritakan pada Desember 2009, KMPMD (Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan) telah terakumulasi sebesar Rp10,7 triliun. Untuk mengatasi hal tersebut, Jiwasraya mengadakan perjanjian reasuransi dengan Provident Capital Ltd. pada 15 Desember 2009.
Namun demikian, perjanjian reasuransi itu diduga belum mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan baru mendapat persetujuan pada April 2010.
Pada 6 Januari 2010, Isa, selalu Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK membuat surat kepada Kepala Bapepam-LK terkait upaya penyehatan Jiwasraya.
Selanjutnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menyampaikan kepada Isa terkait dengan skema reasuransi yang akan dilakukan dalam jangka waktu 17 tahun, seiring dengan penyehatan Jiwasraya.
Lalu, Isa menghubungi Hendrisman untuk menemui konsultan Bank Dunia atas nama Rudolfo dan Escobar. Setelah bertemu Rudolfo dan Escobar serta membahas semua hal terkait dengan skema reasuransi yang rencananya akan dilakukan oleh Jiwasraya, disampaikan kepada Isa bahwa reasuransi bisa dilakukan untuk jangka waktu 10 tahun.
Akan tetapi, JPU mengungkapkan Isa menyetujui dan memberitahukan secara lisan kepada Jiwasraya bahwa hanya diberikan waktu 2 tahun untuk menyehatkan Jiwasraya melalui skema reasuransi.
Karena hanya diberikan waktu selama 2 tahun, Hendrisman kemudian melaporkan kepada Menteri BUMN periode 2007-2009 Sofyan Djalil dan ditanggapi oleh Sofyan untuk diikuti saja rentang waktu tersebut dan akan dikaji setelah 2 tahun, yang pada akhirnya disetujui oleh pihak Jiwasraya.
Setelah itu, Jiwasraya melakukan diskusi dengan beberapa perusahaan reasuransi di antaranya perusahaan reasuransi Prancis yang berkantor di Singapura, SCOR; perusahaan reasuransi internasional, Willis Group; serta perusahaan reasuransi terbesar dari Swiss, Swiss Re.
"Namun perusahaan-perusahaan itu keberatan menjalin kerja sama reasuransi dengan alasan jumlah pertanggungjawaban yang terlalu besar dan perusahaan tersebut tidak ingin menggunakan model perusahaan tersebut hanya untuk Jiwasraya," tutur JPU.
Lantaran Jiwasraya tidak mendapatkan perusahaan untuk bekerja sama terkait reasuransi, Escobar mencarikan beberapa perusahaan, yaitu Provident Capital Indemnity Ltd. dan Best Meridian Insurance Company.
Selain merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar, JPU menambahkan Isa diduga telah menyetujui beberapa produk Saving Plan, yang membebani Jiwasraya dengan suku bunga tinggi.
Karena pada akhirnya tidak diimbangi dengan hasil investasi Jiwasraya, maka diduga menimbulkan jumlah utang klaim atas produk Saving Plan per 31 Desember 2019 senilai Rp12,24 miliar, yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Saving Plan, dan JS Proteksi Saving Plan, yang disetujui dan dicatatkan oleh Isa.
Kemudian dari pendapatan penjualan produk Saving Plan, Jiwasraya melakukan investasi pada saham dan reksa dana, yang dalam pelaksanaannya terdapat kesepakatan pengelolaan investasi Jiwasraya antara Hendrisman dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013—2018 Hary Prasetyo bersama dengan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.
Kesepakatan dilakukan melalui pengaturan pembelian beberapa saham yang berisiko milik Heri dan Benny, sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan bagi Jiwasraya.
Berdasarkan jumlah hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp16,02 triliun.
Kerugian itu, kata JPU, disebabkan pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang dilakukan oleh Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, yang telah bersepakat melakukan pengaturan transaksi saham dan reksa dana milik Heru dan Benny, dengan proses transaksi dikendalikan oleh Heru dan Benny, yang pada akhirnya memperkaya Heru dan Benny secara melawan hukum.
Adapun baik Hendrisman dan Hary masing-masing telah divonis pidana penjara selama 20 tahun. Sementara Heru dan Benny telah divonis penjara seumur hidup, sedangkan Syahmirwan dijatuhkan putusan 18 tahun penjara.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.