Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pembaruan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyasar optimalisasi penerimaan pajak melalui integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Digital ID.
Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), mengutip Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, merupakan KTP-el yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Dengan adanya Digital ID, informasi yang terkait variabel individu yang bersangkutan akan makin kaya. Jadi, makin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak,” kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Bimo pun menyinggung soal Payment ID yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus mendatang.
Menurut dia, baik Payment ID maupun kolaborasi DJP dengan Dukcapil merupakan wujud dari arah kebijakan Indonesia menuju pemerintahan digital atau e-government.
“Referensinya adalah Peraturan Presiden terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres Nomor 95 Tahun 2018),” ujar Bimo.
Maka dari itu, lanjut Bimo, integrasi data dalam sistem pemerintahan akan terus dilakukan ke depannya. Dengan begitu, layanan publik dapat terlaksana dengan lebih cepat, pasti dan murah.
“Memang (Perjanjian Kerja Sama/PKS) setiap tiga tahun sekali itu kami perbarui. Kemarin kami perpanjang lima tahun sekali. Ini merupakan nota kesepamahan yang memang berjalan dan kami revisi secara berkala,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, DJP dan Dukcapil menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 29 Juli 2025.
Kerja sama tersebut mencakup validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Menurut Bimo, PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Baca juga: Kemenkeu tetapkan tarif baru pajak kripto: PPh naik, PPN dibebaskan
Baca juga: Sri Mulyani buka suara soal pajak pedagang e-commerce
Baca juga: Mensesneg: Tak ada pajak untuk amplop hajatan
Baca juga: DJP dan Dukcapil sepakat integrasikan data kependudukan untuk pajak
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.