
MANTAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana sama-sama absen dalam agenda pengumuman hasil tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Keduanya hanya mengutus kuasa hukum untuk menerima hasil pemeriksaan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menjelaskan kliennya berhalangan hadir karena kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. Ia menegaskan kehadirannya semata untuk menjalankan mandat Lisa Mariana.
“Kami hadir mewakili. Bukan karena Lisa menghindar, tapi ada pekerjaan yang memang tak bisa ditinggalkan,” ujar Jhon Boy di Bareskrim, Rabu (20/8).
Meski demikian, Jhon enggan berspekulasi. Ia hanya berharap hasilnya memberi kejelasan dan solusi, serta menegaskan Lisa siap menerima apa pun keputusan medis tersebut.
Tak lama berselang, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, juga tiba di lokasi untuk mengambil hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Ia menuturkan Ridwan Kamil sengaja memberi kuasa karena sedang terikat tugas lain.
“Beliau memang mengutus pengacara untuk menerima hasil. Ini soal teknis dan administrasi, jadi wajar jika diserahkan pada kuasa hukum,” jelas Muslim.
Muslim menambahkan, Ridwan Kamil tidak menitipkan pesan khusus, namun sikapnya jelas: menerima apa pun hasil tes dengan tanggung jawab dan kedewasaan.
“Bagi Pak Ridwan Kamil, ini bukan soal optimistis atau pesimistis. Apa pun hasilnya, beliau menghormati proses hukum dengan penuh kedewasaan,” tegasnya.
Latar Belakang
Pada Kamis (7/8), Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA telah menjalani pengambilan sampel darah serta air liur di Bareskrim Polri. Sampel tersebut dikirim ke Laboratorium Pusdokkes untuk pemeriksaan DNA guna memastikan identitas biologis CA.
Tes ini dilakukan atas inisiatif Ridwan Kamil melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia ingin tudingan Lisa soal kehamilan diselesaikan secara ilmiah dan tak berlarut di ruang publik.
“Kami berinisiatif supaya masalah ini segera tuntas, agar masyarakat tidak terus dijejali isu yang sebenarnya tidak perlu jadi konsumsi publik,” kata Ridwan Kamil saat itu.
Lisa Mariana di sisi lain percaya bahwa hasil tes DNA akan membuktikan klaimnya. Namun ia berharap prosesnya berlangsung jujur tanpa rekayasa.
Kasus Hukum
Persoalan ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik, terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Lisa dituding melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kasus ini kini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa tujuh orang, termasuk enam saksi dan satu terlapor, yakni Lisa Mariana. (Z-10)