REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Realisasi produksi batu bara Indonesia sepanjang semester I 2025 mencapai 357,60 juta ton atau sebesar 48,34 persen dari target produksi batu bara tahun 2025 yang sebesar 739,67 juta ton. Dari 357,6 juta ton yang diproduksi, sebanyak 104,6 juta ton digunakan untuk memenuhi kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) ke PLN, yang digunakan sebagai pembangkit listrik.
“Target produksi batu bara pada 2025 itu 739,67 juta ton. Nah, dari 739,67 juta ton itu, sekarang yang baru berproduksi sudah 357,6 juta ton,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers capaian kinerja semester I tahun 2025 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang digelar di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, sebanyak 238 juta ton batu bara diekspor, dan 15 juta ton batu bara menjadi stok nasional. “Jadi, di satu semester ini, kita sudah mengekspor 238 juta ton batu bara,” ucap Bahlil.
Terkait penjualan batu bara, Bahlil menyampaikan saat ini harga batu bara dunia mengalami penurunan sekitar 25–30 persen. Penurunan harga tersebut, ucapnya, terjadi karena adanya ketimpangan antara suplai dan permintaan.
Menurut dia, suplai yang berlebih tersebut diakibatkan oleh penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara yang memberi ruang bagi penambang untuk berproduksi selama tiga tahun.
Imbasnya, pemerintah tidak bisa mengendalikan produksi batu bara domestik ketika harga batu bara dunia mengalami penurunan, sebab RKAB yang sudah telanjur disetujui.
“Ke depan, atas apa yang diminta oleh DPR kepada kami untuk melakukan revisi RKAB, ini akan kami lakukan tanpa pandang bulu, supaya menjaga stabilitas,” ucap Bahlil.
Apabila harga batu bara belum membaik, lanjut Bahlil, maka sebaiknya dikelola dengan penuh kehati-hatian. Menjaga harga batu bara agar bagus, lanjut dia, berdampak positif bagi pendapatan negara dan memberi keuntungan bagi pengusaha.
“Pengelolaan batu bara, sumber daya alam kita, jangan dimaknai bahwa hanya untuk 5 tahun, tetapi nanti kita tinggalkan untuk anak cucu kita,” ucap Bahlil.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada perusahaan tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang baru pada Oktober.
Permintaan tersebut menyusul persetujuan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII ihwal perubahan sistem persetujuan RKAB, dari yang semula tiga tahun sekali, menjadi setahun sekali.
sumber : ANTARA