Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri segera terbit.
3 Menteri yang dimaksud adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Dalam waktu dekat (SKB) terbit," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8).
Pras menyebut, koordinasi antar kementerian telah selesai. Maksimal 2 hari ke depan, resminya diumumkan.
"Hari ini baru selesai dikoordinasikan oleh seluruh kementerian/lembaga terkait insyaallah 1-2 hari ini akan disampaikan ke masyarakat tanggal 18 diliburkan," tutupnya.
Sebelumnya soal 18 Agustus libur diumumkan Wamensesneg Juri Ardiantoro. Penetapan ini dilakukan karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).
Juri pun mengungkap alasan penetapan itu. Katanya biar masyarakat banyak menggelar perlombaan.
"Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain mengisi kemerdekaan," kata dia.