Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, serta memasukkan 15 agenda pengakuan dan perlindungan perempuan adat.
"Agenda tersebut antara lain menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi, memulihkan hak perempuan adat melalui keadilan ekologis dan gender, melindungi warisan budaya, serta memastikan pemenuhan kewajiban negara sesuai konstitusi dan standar HAM internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penundaan pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 25 tahun telah berdampak pada semakin kompleks dan berlapisnya persoalan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya perempuan adat.
"Padahal, Konstitusi telah memerintahkan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945," ujarnya.
Baca juga: Sekjen AMAN desak DPR RI sahkan RUU masyarakat adat
Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan tahun 2024, terdapat sedikitnya sembilan kasus yang dilaporkan oleh kelompok perempuan adat terkait konflik agraria, tata ruang, dan sumber daya alam.
Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menambahkan, kasus-kasus tersebut menunjukkan pola kekerasan yang kerap terjadi, antara lain perampasan wilayah adat yang berkaitan erat dengan siklus kehidupan dan spiritualitas perempuan adat, beban ganda yang harus ditanggung saat kehilangan sumber penghidupan, termasuk upaya memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi keluarga di tengah konflik.
"Dampak kesehatan serius akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran yang ditimbulkan oleh konsesi eksploitasi SDA, serta kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak ulayatnya," kata Yuni Asriyanti.
Baca juga: Masuk Prolegnas, Koalisi serukan DPR segera bahas RUU Masyarakat Adat
Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah untuk segera menghentikan praktik perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap perempuan adat yang selama ini kerap terjadi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.