
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah tidak mengkhawatirkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, Lembaga Antirasuah mendapatkan sejumlah pengecualian dalam proses penindakan.
“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian (dalam Revisi KUHAP). Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Selatan, hari ini.
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
“Artinya dikecualikan, pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ucap Setyo.
Setyo berharap keputusan pemerintah ini tidak diubah sampai Revisi KUHAP disahkan. Dia tidak mau pemberantasan korupsi dilemahkan.
“Harapannya sampai dengan nanti undang-undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK,” tutur Setyo. (Can/P-1)