Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan digitalisasi dan otomatisasi alur pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter.
Dulu, para dokter kerap mengeluh soal rumitnya pembuatan SIP karena harus ada rekomendasi dari pihak tertentu dan pergi dari satu tempat ke tempat lain. Ditambah, adanya pungutan biaya tak resmi dengan nominal tak sedikit.
“Proses verifikasi ini yang menurut saya tidak transparan, lama, kadang-kadang ada uang-uang yang mesti dikeluarkan,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota Melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Kini, dokter dapat mengurus SIP dan Surat Tanda Registrasi (STR) secara daring melalui MPPDN. Berbagai persyaratan cukup diinput secara daring dan surat akan selesai paling lambat lima hari kerja.
“Dengan adanya otomatisasi ini, sistem verifikasinya digital, dengan demikian kita mengurangi intervensi-intervensi manual yang membuat bisa terhambat, tidak transparan prosesnya, dan kadang-kadang juga membuka peluang untuk tata Kelola yang tidak baik.”
“Dengan adanya digitalisasi dan otomatisasi ini, harusnya tata kelola menjadi baik,” ujar Budi.
Dia menambahkan, aturan STR juga kini telah berubah. Dulu, STR harus diperpanjang lima tahun sekali dan kini STR cukup sekali seumur hidup layaknya ijazah.
“Kalau nanti ada perubahan kompetensi, nah nanti itu kita catat sebagai tambahan kompetensi saja tapi sertifikasinya dilakukan sekali.”
Digitalisasi Data Satuan Kredit Profesi
Selain STR, sambungnya, ada pula Satuan Kredit Profesi, ini adalah data mengenai pendidikan atau pelatihan yang harus diambil oleh semua tenaga kesehatan.
“Sama seperti tentara, tentara kan setiap tahun mesti latihan nembak, mesti latihan fisik, mesti latihan intelijen, nah itu semuanya tercatat dan itu yang memastikan bahwa tenaga kesehatan kita itu kompetensinya ter-update, terkini.”
Semua data dan proses perizinan ini tak hanya didigitalisasi, tapi juga diotomatisasi. Dan proses otomatisasi ini dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Sebelumnya, setiap kabupaten/kota memiliki aplikasi masing-masing yang berbeda-beda.
“Kasihan tenaga kesehatannya, makanya kita kerja sama dengan Menpan RB dan Mendagri untuk bikin mal digital tahun lalu, dan sampai sekarang ada 199 kabupaten/kota,” ujarnya.
Harap Cakup 514 Kabupaten/Kota
Budi berharap, cakupan mal digital ini dapat segera mencakup 514 kabupaten/kota.
“Saya minta tolong Pak Mendagri, Pak Menpan RB, Pak Luhut Binsar, kalau bisa ini di 514 (kabupaten/kota). Karena dengan adanya digitalisasi ini, datanya terintegrasi jadi satu, tidak ada duplikasi data.”
“Dengan adanya otomatisasi, ini prosesnya semua jadi cepat, transparan, bisa diaudit, bisa ditelusuri, dan enggak perlu ada uang-uang tidak resmi,” ujarnya.
Sistem seperti ini dapat memudahkan tenaga kesehatan. Jikapun verifikasi belum selesai dalam lima hari kerja, maka data akan disetujui secara otomatis setelah lewat masa tenggat tersebut.
“Kalau lewat waktunya, otomatis akan di-approve, jadi tenaga kesehatan akan jauh sangat dipermudah karena lima hari langsung keluar paling lama,” ujarnya.