
Apakah Anda sedang mencari informasi tentang iuran BPJS kelas 2? Di tahun 2025, BPJS Kesehatan masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang terjangkau.
Namun, berapa sebenarnya iuran untuk kelas 1, 2, dan 3? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap besaran iuran, fasilitas yang didapat, dan cara cek iuran BPJS Kesehatan. Yuk, simak!
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 di 2025?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja) masih berlaku hingga pertengahan 2025. Berikut rincian tarifnya:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000)
Iuran BPJS kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan ini memberikan akses ke ruang rawat inap dengan 3-5 pasien. Peserta juga bisa pindah ke kamar kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan.
Fasilitas yang Didapat dari Iuran BPJS Kelas 2
Dengan membayar iuran BPJS kelas 2, Anda mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan, seperti:
- Konsultasi dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
- Pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
- Obat-obatan sesuai formularium nasional.
- Pelayanan rawat inap di ruang kelas 2 (3-5 pasien per kamar).
- Layanan ambulans untuk keadaan darurat.
Meski iuran berbeda, pelayanan medis yang diterima peserta kelas 1, 2, dan 3 sama, sesuai kebutuhan medis. Jadi, Anda tetap mendapatkan perawatan terbaik!
Perubahan ke Sistem KRIS di Juli 2025
Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Sistem ini bertujuan memberikan pelayanan rawat inap yang lebih merata. Namun, hingga Agustus 2025, besaran iuran KRIS belum ditetapkan. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran baru akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025. Untuk saat ini, iuran BPJS kelas 2 dan kelas lainnya masih mengacu pada tarif lama.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
Ingin tahu apakah iuran BPJS Anda sudah dibayar atau ada tunggakan? Berikut langkah mudah untuk cek iuran melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha.
- Pilih menu Info Iuran di halaman utama.
- Lihat informasi iuran dan status pembayaran Anda.
Pastikan bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari denda. Jika ada tunggakan, segera lunasi agar status kepesertaan aktif kembali!
Tips Mengelola Iuran BPJS Kelas 2
Agar pembayaran iuran BPJS kelas 2 lebih mudah, ikuti tips berikut:
- Autodebet: Aktifkan autodebet melalui bank atau dompet digital untuk pembayaran otomatis.
- Bayar Tepat Waktu: Hindari denda dengan membayar sebelum tanggal 10 setiap bulan.
- Gunakan Mobile JKN: Pantau iuran dan status kepesertaan kapan saja.
Dengan iuran BPJS kelas 2 yang terjangkau, Anda bisa mendapatkan jaminan kesehatan tanpa khawatir. Pastikan Anda selalu update dengan informasi terbaru, terutama menjelang penerapan sistem KRIS di Juli 2025!