HiPontianak - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa pemerintah daerah menghargai proses hukum terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan uang pelanggan di PDAM Tirta Senentang oleh Kejaksaan Negeri Sintang.
“Dalam kasus ini, biar proses hukum berjalan. Kita mempersilakan, kita tidak mengintervensi,” tegas Bupati Bala pada wartawan, Selasa 2 September 2025.
Bupati Bala juga meminta jajaran PDAM atau siapa pun yang diperiksa kooperatif. “Mestinya, siapa pun yang bermasalah atau dinas yang bermasalah tetap harus bertanggung jawab,” jelasnya.
“Intinya kita menyerahkan kasus ini pada proses hukum. Dan saya yakin aparat penegak hukum bekerja dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, pada 1 September 2025 tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sintang menggeledah Kantor PDAM Tirta Senentang.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik menemukan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik. Temuan itu diharapkan membuat penyidikan terang benderang terkait penyalahgunaan tagihan uang pelanggan pelanggan,” ujarnya.
Mengenai berapa banyak tagihan uang pelanggan yang diduga dikorupsi, jumlah itu masih dihitung. Namun berdasarkan laporan hasil audit kasus dari Inspektorat Sintang, nilainya sebesar Rp 5 M.