Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta.
"Penyidik memiliki keyakinan untuk menetapkan 6 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam jumpa pers, Selasa (2/9).
Keenam tersangka itu, yakni:
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 juncto Pasal 76H juncto Pasal 15 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 28 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana pasal 160 ancaman pidana nya 6 tahun, kemudian Undang-undang Perlindungan Anak ancaman pidananya 5 tahun, kemudian Undang-undang ITE ancaman pidananya 6 tahun," beber Ade Ary.
Terhadap para tersangka hingga kini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.