KOMISI X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pengganti Dito Ariotedjo dapat menyelesaikan polemik yang timbul akibat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Aturan yang diteken Dito Ariotedjo itu sebelumnya mendapat protes lantaran dianggap intervensi pemerintah terhadap federasi olahraga.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan evaluasi Permenpora tersebut kini menjadi pekerjaan rumah untuk menteri baru setelah Dito dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto. Hetifah menyebut aturan itu telah mendapat protes dari sejumlah anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Soal peraturan menteri yang terkait dengan KONI, itu mau seperti apa? Itu nanti menjadi pekerjaan rumah bagi menteri yang baru," kata Hetifah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 10 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat masih menjabat menteri, Dito Ariotedjo menyebut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk mencegah dualisme federasi olahraga. Aturan itu menyebut federasi olahraga hanya dapat menggelar kongres atau musyawarah induk organisasi setelah mendapat rekomendasi dari kementerian.
Menurut Hetifah, menteri pengganti Dito nantinya harus bisa menyelesaikan polemik dualisme di berbagai federasi tanpa menimbulkan kontroversi. Dia mengatakan, menteri yang baru harus bisa menghadirkan solusi baru untuk pemecahan masalah dualisme organisasi olahraga di tanah air. Meski begitu, Hetifah tidak menyatakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 harus dicabut.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattalitti sebelumnya mengkritik Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Dia menyebut aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Olympic Charter.
LaNyalla menilai tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik. "Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal yang menabrak Undang-Undang Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olimpic Charter," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis pada Kamis, 28 Agustus 2025.
LaNyalla menyebut aturan itu membuat para stakeholder olahraga gelisah. Kekhawatiran para pelaku olahraga nasional, kata LaNyalla, adalah pemberlakuan Permenpora tersebut bisa menurunkan prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan. “Hal yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi oleh pemerintah terhadap independensi federasi,” tuturnya.
Menurut LaNyalla, pasal-pasal yang menjadi sorotan para pelaku olahraga nasional dalam Permenpora tersebut di antaranya Pasal 17 tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah. Sementara Undang-Undang Keolahragaan menormakan sebaliknya.
Selain itu, LaNyalla menyebut Pasal 19 ayat (2) Permenpora tentang pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik oleh Menpora juga kontroversial. "Pengurus cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan dalam Olympic Charter,” kata dia.