Jakarta, CNBC Indonesia - Polri menetapkan 3 orang pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan beras premium tak sesuai mutu. Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri telah menyita 132,65 ton beras premium produksi PT FS. Yaitu, kemasan 5 kg berbagai merek beras premium produk PT FS sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
Selain itu juga disita sejumlah dokumen terkait. Termasuk minute meeting yang menginstruksikan penurunan komposisi butir patah atau kadar broken, setelah Mentan Amran Sulaiman mengumumkan hasil temuan kecurangan beras oleh 212 merek beberapa waktu lalu.
"Dari hasil penyidikan di atas dan gelar perkara, maka dinaikkan status jadi tersangka atas 3 karyawan PT FS. Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS
"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana perlindungan konsumen oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tambahnya.
Polri akan dilakukan pemeriksaan lanjut atas tersangka, termasuk pemeriksaan transaksi keuangan para tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polri melakukan uji mutu atas beras produksi PT FS, yaitu Beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Wangi, dan Alfamart Setra Pulen.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Polri Tindak 3 Pengusaha Beras Curang-Bohong Kemasan 5 Merek