Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi menandatangani perintah eksekutif terkait tarif impor barang yang masuk ke Negeri Paman Sam pada Kamis (31/7/2025) waktu setempat.
Sejumlah negara mendapatkan pengurangan tarif dari keputusan sebelumnya, namun ada juga yang tetap dikenakan tarif sangat tinggi. Adapun tarif baru ini akan berlaku mulai 7 Agustus 2025.
Dalam dokumen perintah eksekutif yang dirilis Gedung Putih, ada rincian tarif baru untuk 68 negara ditambah satu wilayah Uni Eropa. Dokumen tersebut belum memuat tarif baru Kanada yang akan dikenai tarif 35%.
Selain itu, Brasil yang telah diumumkan bakal dikenakan tarif 50% pada Rabu lalu masih tercatat mendapat tarif 10%.
Menurut teks perintah teksekutif itu, pemerintahan Trump mempertahankan tarif dasar 10% ke negara-negara di mana AS memiliki surplus perdagangan. Tapi, AS secara resmi memberlakukan tarif 15% ke mitra dagang utama seperti Uni Eropa (UE), Jepang, dan Korea Selatan (Korsel).
Berikut daftar tarif baru yang dirilis Gedung Putih:
Afghanistan 15%
Aljazair 30%
Angola 15%
Bangladesh 20%
Bolivia 15%
Bosnia dan Herzegovina 30%
Botswana 15%
Brasil 10%
Brunei 25%
Kamboja 19%
Kamerun 15%
Chad 15%
Kosta Rika 15%
Pantai Gading 15%
Republik Demokratik Kongo 15%
Ekuador 15%
Equatorial Guinea 15%
Uni Eropa 0%-15%
Kepulauan Falkland 10%
Fiji 15%
Ghana 15%
Guyana 15%
Islandia 15%
India 25%
Indonesia 19%
Irak 35%
Israel 15%
Jepang 15%
Yordania 15%
Kazakhstan 25%
Laos 40%
Lesotho 15%
Libya 30%
Liechtenstein 15%
Madagaskar 15%
Malawi 15%
Malaysia 19%
Mauritius 15%
Moldova 25%
Mozambik 15%
Myanmar 40%
Namibia 15%
Nauru 15%
Selandia Baru 15%
Nikaragua 18%
Nigeria 15%
Makedonia Utara 15%
Norwegia 15%
Pakistan 19%
Papua Nugini 15%
Filipina 19%
Serbia 35%
Afrika Selatan 30%
Korea Selatan 15%
Sri Lanka 20%
Swiss 39%
Suriah 41%
Taiwan 20%
Thailand 19%
Trinidad dan Tobago 15%
Tunisia 25%
Turki 15%
Uganda 15%
Inggris 10%
Vanuatu 15%
Venezuela 15%
Vietnam 20%
Zambia 15%
Zimbabwe 15%
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Ramai Negara Ngamuk ke Perang Dagang Baru Trump, Siap Balas Dendam