INFO NASIONAL - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam sidang keenam perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 tersebut, Ahli Presiden/Pemerintah, Bahrul Hayat, menekankan bahwa untuk menjadikan zakat sebagai instrumen jaminan sosial dan pembangunan yang efektif, diperlukan sistem pengelolaan zakat yang terpadu dan menyeluruh atau dikenal sebagai unified system.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Unified system ini merupakan bukti hadirnya negara dalam memberikan layanan publik, termasuk dalam pengaturan dan pengelolaan zakat,” ujar Bahrul di hadapan Majelis Hakim MK. Ia menambahkan, sistem ini bertujuan mengintegrasikan pengelolaan zakat baik secara horizontal antar-lembaga maupun vertikal dari pusat hingga daerah, guna menciptakan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penghimpunan serta pendayagunaan zakat.
Menurut Bahrul, sistem terpadu ini tidak hanya selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat Islam. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberi mandat kepada Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang mengelola zakat secara nasional. Peran serta masyarakat melalui LAZ justru diarahkan untuk membantu Baznas menjalankan amanah tersebut,” ujar Bahrul.
Bahrul menegaskan, keharusan memperoleh rekomendasi Baznas bagi pendirian LAZ bukan bentuk pembatasan atau diskriminasi, melainkan bagian dari upaya menjaga standar profesionalisme, akuntabilitas, dan keterpaduan dalam sistem zakat nasional. “Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sebagai informasi, uji materi ini diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Pengelolaan Zakat yang dianggap membatasi partisipasi masyarakat. Putusan MK atas perkara ini akan menjadi pijakan penting dalam arah kebijakan pengelolaan zakat nasional di masa mendatang.(*)