Kabupaten Tanah Datar (ANTARA) - Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade meminta pemerintah provinsi setempat segera membuat detail engineering design (DED) atau rancangan teknik terinci sebagai syarat untuk mendapatkan dana Inpres Jalan Daerah (IJD) tahap dua.
"Oktober ini, Pemerintah Presiden Prabowo akan ada program IJD tahap dua dengan total Rp10 triliun," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kabupaten Tanah Datar, Senin.
Andre mengatakan dana Rp10 triliun tersebut disiapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membangun atau memperbaiki jalan-jalan daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, Andre mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar segera menyusun DED dan memasukkannya ke aplikasi Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel (SiTIA).
Baca juga: Sri Mulyani teken aturan baru kebijakan efisiensi anggaran
"Setelah memasukkan data ke aplikasi SiTIA, saya akan berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum agar anggaran IJD tahap dua ini bisa didapatkan Sumbar," ujarnya.
Apabila nantinya Sumbar mendapatkan bantuan IJD tahap dua salah satunya akan digelontorkan untuk menyelesaikan perbaikan Jalan Sitangkai-Payakumbuh yang diperkirakan memakan anggaran mencapai Rp250 miliar.
Sebelumnya Jumat (5/9) Wakil Gubernur serta 16 kepala daerah di Sumbar mengadakan pertemuan dengan Anggota DPR Andre Rosiade di Kota Sawahlunto. Pertemuan itu untuk membahas pengajuan IJD tahap dua ke Kementerian PU.
"Para kepala daerah sudah mengajukan proposal, dan tugas saya sebagai anggota DPR akan mengawalnya di Kementerian PU," ujar dia.
Baca juga: Kementerian PU alokasikan Rp75 miliar perbaikan jalan Sitangkai
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan kembali mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran IJD tahap dua. Dana itu nantinya akan digunakan untuk penyelesaian Jalan Sitangkai-Payakumbuh.
"Kita berterima kasih kepada Pak Andre Rosiade yang sudah membantu memfasilitasi daerah untuk mendapatkan dana IJD tahap dua," sebut dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.