
DINAS Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, terancam pidana hingga denda milIARAN rupiah karena diduga mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin Amdal.
Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin, mengatakan tempat pembuangan akhir yang belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berarti kegiatan operasionalnya belum memiliki kajian kelayakan lingkungan yang memadai untuk dampak besarnya terhadap lingkungan dan masyarakat.
TPA Cikolotok di Kabupaten Purwakarta, tambahnya, hingga saat ini diduga belum memiliki izin Amdal. Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup memiliki kepatuhan terhadap aturan, yakni Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 yang mewajibkan TPA untuk memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar kajian dampak lingkungan dan standar operasional.
"Operasional TPA tanpa AMDAL dapat menyebabkan bencana lingkungan dan membahayakan masyarakat," tandasnya, Minggu (24/8)
Menurut Agus, mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin lingkungan yang sesuai dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pengelolanya, sesuai dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
Sementara, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Mugti Rosadi menyatakan Dokumen UPL/KL saat diminta dokumen oleh Kementrian Lingkungan Hidup memang tidak ada karena hilang.
"Terkait dokumen TPA Cikolotok, saat itu pengelola msih berstatus Dinas Kebersihan sudah mengajukan UPL/KL dan dokumennya ada. Namun, pada 2014 saat akan mendapatkan bantuan untuk perluasan TPA dari Kementerian PU, dokumen tersebut tidak ada karena hilang entah kemana," paparnya.