Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi menandatangani executive order terkait pengenaan tarif yang berlaku bagi negara-negara mitra dagang utamanya.
Trump mempertahankan tarif dasar 10% ke negara-negara di mana AS memiliki surplus perdagangan. Lalu, memberlakukan tarif 15% ke mitra dagang utama seperti Uni Eropa (UE), Jepang, dan Korea Selatan (Korsel).
Sedangkan bagi Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya tarif yang diterapkan masih sama sesuai hasil negosiasi, yaitu di kisaran 19-20%. Untuk Indonesia masih tetap dikenakan 19% dari sebelumnya 32%.
Pemerintah menganggap, besaran tarif bea masuk yang telah diumumkan Trump pada Kamis malam lalu itu sudah cukup untuk memberikan daya saing ekspor komoditas-komoditas Indonesia ke AS dibanding negara mitra dagang AS lainnya.
"Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai dan berlaku tanggal 7 dan seluruh negara ASEAN hampir selesai dan negara-negara yang di ASEAN 19%, kecuali Singapura tarifnya yang paling rendah," kata Menteri Koordinator Bidang Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut pemerintah, besaran tarif itu akan membuat kinerja ekspor Indonesia terjaga baik ke AS karena tak mengalami perbedaan dengan negara-negara kompetitor seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Filipina, maupun Pakistan.
"Karena beberapa negara ASEAN kan 19%, dan paling rendah negara yang memang dengan AS relatif baik. Selama ini juga sama, punya competitiveness terhadap Thailand maupun Malaysia dan sektornya agak mirip tapi ada perbedaan juga, yang penting india agak tinggi sedikit," ungkap Airlangga.
Menurut Airlangga, meski tarif perdagangan resiprokal atau bea masuk yang dikenakan Trump ke Indonesia 19%, namun untuk sejumlah komoditas telah resmi ditetapkan menjadi lebih rendah hingga 0%, terutama komoditas-komditas strategis yang tidak dimiliki AS.
"Bahkan untuk copper konsentrat dan copper catode di nol kan jadi itu yang sejalan dengan pembicaraan untuk mineral strategis antara lain copper dan itu US sudah umumkan juga," papar Airlangga.
'Jadi itu yang Indonesia sebut industrial comodities jadi secondary process sesudah ore, jadi sudah sejalan dengan apa yang kemarin diumumkan juga oleh secretary commerce dari white house," tegasnya.
Berikut ini daftar negara yang tarifnya telah diumumkan Trump dan berlaku 7 Agustus 2025:
- Tarif 41%
Suriah
- Tarif 40%
Laos
Myanmar
- Tarif 39%
Swiss
- Tarif 35%
Irak
Serbia
- Tarif 30%
Aljazair
Bosnia dan Herzegovina
Libya
Afrika Selatan
- Tarif 25%
Brunei
India
Kazakhstan
Moldova
Tunisia
- Tarif 20%
Bangladesh
Sri Lanka
Taiwan
Vietnam
- Tarif 19%
Indonesia
Kamboja
Malaysia
Pakistan
Filipina
Thailand
- Tarif 18%
Nikaragua
- Tarif 15%
Afghanistan
Angola
Bolivia
Botswana
Kamerun
Chad
Kosta Rika
Pantai Gading
Republik Demokratik Kongo
Ekuador
Equatorial Guinea
Fiji
Ghana
Guyana
Islandia
Israel
Jepang
Yordania
Lesotho
Liechtenstein
Madagaskar
Malawi
Mauritius
Mozambik
Namibia
Nauru
Selandia Baru
Nigeria
Makedonia Utara
Norwegia
Papua Nugini
Korea Selatan
Trinidad dan Tobago
Turki
Uganda
Vanuatu
Venezuela
Zambia
Zimbabwe
- Tarif 10%
Brasil
Kepulauan Falkland
Inggris
- Tarif 0%-15% (variatif)
Uni Eropa
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: RI Masuk Peringkat Terburuk Hambatan Perdagangan International