Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap fakta mengejutkan, yang mana ribuan pelaku usaha pariwisata telah memanfaatkan pulau-pulau kecil di Indonesia tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Aktivitas tanpa legalitas ini juga terjadi di sektor pertambangan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menjelaskan, masih banyak pelaku usaha yang menggunakan pulau-pulau kecil untuk berbagai aktivitas, tetapi belum mengurus izin pemanfaatan pulau kecil ke KKP. Bahkan, sebagian dari mereka sudah terlanjur beroperasi, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
"Ada, kalau pemanfaatan belum berizin itu ada. Ada itu, ada yang lagi proses, ada yang sudah terlanjur gitu ya. Nah ini yang terlanjur ini yang menjadi PR bagi kita. Supaya dia dikembalikan lagi kondisi lingkungannya menjadi bagus lagi," ujar Koswara saat ditemui usai Media Gathering di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menyebut wilayah Kepulauan Riau sebagai daerah dengan jumlah kasus terbanyak. Selain itu, aktivitas tanpa izin juga marak terjadi di wilayah-wilayah tambang.
"Yang paling banyak ya di Kepulauan Riau. Itu banyak. Itu kemudian yang biasanya di daerah-daerah tambang memang yang banyak," katanya.
Dari sisi sektor, pemanfaatan tanpa izin paling banyak ditemukan di sektor wisata dan pertambangan. "Ada yang tambang, ada juga yang wisata, tapi banyaknya memang tambang yang merusak," tegas Koswara.
Hal senada disampaikan Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris. Ia menyebut, ada sekitar 3.000 pelaku usaha wisata yang saat ini telah memanfaatkan pulau-pulau kecil namun belum memiliki izin atau rekomendasi resmi dari KKP.
"Kalau wisata kan ada hampir 3.000 tuh yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha, dan belum memiliki izin," ungkap Aris dalam kesempatan yang sama.
Aris mencontohkan salah satu upaya KKP untuk mempercepat legalisasi, yakni dengan membuka layanan gerai perizinan di berbagai daerah. Di Bali, dari sekitar 530 pelaku usaha pariwisata yang belum memegang izin, sudah ada lebih dari 100 pelaku usaha yang sedang memproses izin pemanfaatan.
"Kemarin di Bali, kita sudah 100 lebih pelaku usaha yang sudah proses pengajuan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Ya sudah semua proses," ujarnya.
Langkah serupa juga tengah dilakukan di Karimunjawa, Jawa Tengah. Menurut Aris, ada sekitar 200 pelaku usaha di kawasan tersebut yang menggunakan pulau kecil untuk keperluan wisata namun belum berizin.
"Karimunjawa itu ada 200 pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil untuk wisata. Juga itu nggak ada izin dari KKP untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil. Ini lagi proses nih. Tim saya lagi di sana," katanya.
Beres 3 Tahun
Namun demikian, proses pengurusan izin masih menghadapi kendala teknis. Salah satunya karena sistem OSS (Online Single Submission) yang masih mewajibkan dokumen PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), meskipun PP 28 Tahun 2025 sudah tidak lagi mensyaratkannya.
"Untuk mengurus itu kan ada persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah kan yang masih aktif di sistem OSS itu kan ada PKKPRL. Memang di PP28 tahun 2026 itu tidak dipersyaratkan lagi. Tapi di sistem OSS itu kan ada transisi sampai Oktober. Transisi sampai Oktober ini masih mempersyaratkan PKKPRL. Jadi sistemnya masih dipersyaratkan. Tapi nanti setelah Oktober, KKP sudah di depan. Jadi bisa langsung semua," papar Aris.
Terkait target legalisasi, pemerintah menargetkan proses seluruh perizinan bisa selesai dalam tiga tahun ke depan.
"Kalau bisa sih 3 tahun beres lah," ucapnya.
Sementara itu, untuk sektor pertambangan, Aris menyebut hingga kini belum ada satupun pelaku usaha tambang di pulau kecil yang memegang izin resmi dari KKP.
"Kalau tambang belum ada satupun yang izin atau memegang rekomendasi sama KKP," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Usai 4 Izin Tambang Dicabut, KKP Tegaskan Raja Ampat Lokasi Terlarang