TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan keputusan presiden tentang abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto segera diteken Presiden Prabowo Subianto. “Nanti tunggu informasi lebih lengkap. Secepatnya (keputusan presiden diteken). Ya, nanti diberi tahu. Itu kan barang publik,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Juri mengatakan Kepala Sekretariat Presiden Mayor Jenderal TNI Ariyo Windutomo yang akan menyampaikan informasi mengenai keppres tersebut. Namun ia tidak mengungkap kapan keppres itu akan ditandatangani.
Juri menepis anggapan ada intervensi hukum terhadap kasus Hasto dan Tom Lembong. Ia mengatakan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi karena bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI ke-80. Selain itu, alasan Prabowo memberikan abolisi serta amnesti adalah menjunjung prinsip persatuan dan kesatuan. “Enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati, sampai proses hukum kemarin,” ucap Juri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Prabowo lewat Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi, dan dari hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Selain memberikan abolisi untuk Tom Lembong, DPR menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Salah satunya ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah memberikan amnesti kepada seribuan terpidana itu agar tercipta persatuan. Terlebih, kata dia, Indonesia akan memperingati ulang tahun ke-80 pada 17 Agustus mendatang.
"Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.