Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang yang menganiaya seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda dikarenakan tersinggung spanduk kelompok mereka diturunkan.
"Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa empat pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31). Keempatnya merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Sementara untuk korbannya kata Budi, merupakan pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.
Baca juga: Seorang pria jadi korban perampasan ponsel di Jakpus
Menurut dia, kejadian pengeroyokan sendiri terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 berlangsung.
Budi menjelaskan bahwa keempat pelaku ini melihat korban sedang duduk bersama pendukung lain dan menantang berduel karena pendukung dari Curva Sub Garuda menuduh kalau yang menurunkan spanduk mereka adalah dari Ultras Garuda.
"Korban tidak melawan, dan para tersangka kemudian mengeroyok korban dengan cara ditendang dan dipukul," ujarnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Selain empat pelaku kata Budi, pihaknya juga masih mengejar seorang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku yang masih dalam pengejaran bertindak menusuk korban.
Baca juga: Niat melerai, seorang pria dianiaya tiga perempuan di Jakarta Pusat
"Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Kami sudah mengantongi identitas pelaku," katanya.
Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan ketika terjadi masalah sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.