Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjutan dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Kamis (7/8) depan.
"Jadi, kita tunda untuk saksi penuntut umum pada Kamis depan tanggal 7 Agustus 2025," kata hakim Kairul Soleh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Kairul mengatakan itu menjawab pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan masih ada saksi lainnya.
Maka itu, dia berharap persiapan bisa dimaksimalkan bagi para saksi, maupun terdakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki.
"Terdakwa tetap jaga sehat dan kembali lagi ke tahanan dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa," ucapnya.
Baca juga: JPU beri waktu Nikita serahkan bukti baru usai periksa saksi sidang
Pada Kamis ini, Nikita menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga saksi yang hadir yakni dr. Oky Pratama, Shella Saukia, dan General Manager PT SIG, Erbe Ernesto Arya.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca juga: Nikita tak mau balik ke tahanan sebelum rekaman Reza diputar
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.