Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memproses penetapan Hutan adat seluas 70.688 hektare (Ha) yang tersebar di lima kabupaten untuk dikejar dapat diselesaikan pada tahun ini.
Dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah menyampaikan pihaknya tengah memproses penetapan hutan adat di lima wilayah yaitu Kutai Barat, Sanggau, Sorong Selatan, Buleleng, Tabanan dan menyelesaikan proses verifikasi di Bulungan.
"Ini sedang berproses total luasnya 70.688 hektare. Singkatnya kita bisa mengejar angka 70 ribu itu dalam waktu kurang dari 6 bulan," kata Julmansyah.
Proses penetapan hutan adat itu sendiri atas pengajuan oleh 17 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di lima kabupaten tersebut, termasuk suku Punan Batu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang merupakan masyarakat adat terakhir di Kalimantan yang masuk dalam kategori pemburu dan peramu.
Baca juga: Masyarakat adat Distrik Konda dorong pengakuan penuh hutan adat
Menurut data Kemenhut, sampai dengan Juli 2025 terdapat areal seluas 333.687 hektare yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat dan 5.176 hektare yang saat ini dalam proses pencabutan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk pengukuhan sebagai hutan adat, yang masuk dalam bagian Perhutanan Sosial.
Luasan itu dikelola oleh 83 ribu kepala keluarga masyarakat adat yang berada 41 kabupaten di 19 provinsi. Dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi.
Baca juga: Kemenhut dukung kolaborasi percepat usulan penetapan Hutan Adat
Kalimantan Barat mencatat luasan terbesar dengan lebih dari 117 ribu hektare, diikuti Kalimantan Tengah dengan lebih dari 68 ribu hektare. Sementara itu, Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat juga menunjukkan kontribusi signifikan dalam hal cakupan wilayah dan jumlah penerima manfaat.
Untuk memastikan percepatan penetapan, dia menjelaskan bahwa Kemenhut sudah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan tidak hanya pemerintah pusat dan daerah tapi juga organisasi masyarakat dan komunitas yang bergerak di isu masyarakat adat dan hutan adat.
"Untuk target 2025-2029, jadi 5 tahun ke depan, itu pada angka namanya target penanganan penetapan hutan adat itu seluas 1,4 juta hektare," demikian Julmansyah.
Baca juga: Kemenhut tetapkan hutan adat seluas 332.505 hektare
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.