
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus itu dikeluarkan dari Rutan KPK untuk berobat.
"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
"Telah mendapat penetapan dari pengadilan," ucap Budi.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR. (H-2)