
BADAN Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah tidak menaikkan tarif pajak untuk mengejar penaikan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
KKetua Banggar DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa target perpajakan dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.692,02 triliun, naik dari target tahun 2025 yang senilai Rp2.387,3 triliun.
"Apalagi kondisi perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja," kata Said dalam rapat kerja dengan pemerintah dikutip dari Antara, Kamis (21/8).
Meski mendukung kenaikan target tersebut, Said mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar tidak sekadar “berburu di kebun binatang”, melainkan “memperluas kebun binatang”.
Menurutnya, pemerintah perlu memperbesar skala usaha serta memperbanyak jumlah pelaku usaha sehingga kontribusi terhadap penerimaan pajak dapat meningkat secara sehat.
Ia menilai, perubahan ekonomi global dan geopolitik yang cepat membuat pasar keuangan dan perekonomian semakin rentan. Karena itu, kebijakan fiskal dan moneter harus terintegrasi, adaptif, dan mampu memberi kepastian bagi pelaku ekonomi.
"Kebijakan fiskal dan moneter harus terintegrasi menjadi navigasi yang jelas dan jangan membuat keragu-raguan para pelaku ekonomi serta yang paling penting menjaga kepentingan nasional," kata Said. (P-4)