Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G, dinilai telah terbukti melanggar kode etik kepolisian usai menabrak dan melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat (29/8).
Abdul menyebut, mereka dipatsus sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Masa Patsus akan ditambah apabila masih kurang. Hal itu dilakukan agar permintaan keterangan terhadap para pelanggar semakin lengkap.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang ini, masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," ucap dia.
Sebelumnya, seorang pengendara ojol, Affan Kurniawan (21), tewas saat demo ricuh. Dia ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Momen saat Affan tertabrak dan terlindas ramai di media sosial.
Terlihat, Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Usai menabrak Affan, mobil itu malah tetap melaju dan dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu. Namun, rantis tersebut tetap melaju.