Tangerang Selatan -
Polisi menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berkedok jual beli motor bekas di Pagedangan, Tangerang Selatan. Mirisnya, sindikat ini diotaki seorang pria berinisial YAS (22) yang berprofesi sebagai satpam.
"YAS ini pekerjaannya adalah satpam di salah satu tempat komersil di BSD," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/9/2024).
YAS ditangkap saat sedang berpatroli di Jalan Boulevard Utara, BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis malam, 22 September 2024. Selain YAS, istrinya inisial SA (24) juga ditangkap karena turut serta membantu dalam kejahatan suaminya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YAS dan SA ini adalah penadah motor hasil curian dari sindikatnya. Motor hasil curian ditampung oleh mereka, kemudian dijual lagi," katanya.
Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan, jajaran Polsek Pagedangan, dan Polsek Curug. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya jual beli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap YAS dan SA. Hasil pemeriksaan terungkap modus operandi YAS dan SA adalah memperjualbelikan motor hasil curian seolah-olah motor bekas.
"Jadi mereka ini mem-branding dirinya sebagai pedagang motor bekas," katanya.
Dari hasil kejahatan YAS dkk, disita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
(bel/mea)