Washington (ANTARA) - Sekelompok Senator Amerika Serikat, yang sebagian besar berasal dari Partai Demokrat, mendesak pemerintahan Trump untuk mengambil tindakan atas pembunuhan jurnalis di Gaza sekaligus mendesak Israel agar menjamin kebebasan pers.
Para anggota parlemen yang dipimpin oleh Senator Brian Schatz itu telah mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Rabu (20/8).
Surat yang ditandatangani oleh sejumlah anggota Partai Demokrat itu merujuk serangan Israel terbaru di Gaza yang menewaskan enam jurnalis, termasuk jurnalis terkemuka Al Jazeera, Anas al-Sharif.
Mereka menyatakan Israel tidak memberikan bukti yang meyakinkan atas klaim bahwa al-Sharif merupakan anggota kelompok Palestina Hamas, dan memperingatkan bahwa menargetkan jurnalis merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Tanpa penjelasan yang meyakinkan tentang tujuan militer dari serangan ini, tampaknya Israel secara terbuka mengakui telah menargetkan dan membunuh jurnalis yang telah menunjukkan kepada dunia betapa besarnya penderitaan di Gaza,” tulis para senator dalam surat tersebut.
Baca juga: Khawatir ada Hamas, AS setop pemberian visa bagi warga Gaza
“Kami mendesak Anda untuk menekan pemerintah Israel agar melindungi jurnalis di Gaza dan mengizinkan media internasional mengakses wilayah tersebut,” tambah mereka.
Para senator juga meminta Departemen Luar Negeri AS untuk menuntut agar Israel mengizinkan jurnalis internasional mengakses Gaza secara independen, dengan menyatakan bahwa pembatasan dan penyensoran terhadap media merusak kredibilitas Amerika Serikat.
Pada 10 Agustus, jurnalis Al Jazeera Anas al-Sharif dan Mohamed Qraiqea tewas bersama tiga juru kamera jaringan tersebut dan seorang reporter freelance dalam serangan Israel yang menargetkan tenda jurnalis di dekat Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza, menurut Kantor Media Pemerintah Gaza.
Baca juga: Lebih 300 jurnalis tewas di Gaza, Aliansi RI: Israel bungkam kebenaran
Serangan tersebut menambah jumlah jurnalis yang dibunuh Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 menjadi 238 orang.
Israel telah menewaskan lebih dari 62.100 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023.
Kampanye militer rezim Zionis tersebut telah menghancurkan wilayah kantong tersebut yang kini menghadapi tragedi kelaparan.
Sebelumnya pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah kantong tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Perintahkan penangkapan Netanyahu, pejabat ICC dijatuhi sanksi oleh AS
Baca juga: ICC sebut sanksi baru AS "serangan terhadap indepedensi"
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.