Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan perkara dugaan vape berisi obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian, Toni Sagala, yang menangani perkara tersebut.
Dalam kesaksiannya, Toni Sagala membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini. Berawal dari laporan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, hingga akhirnya menyeret nama sejumlah tersangka, termasuk Jonathan Frizzy.
Toni Sagala yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Bandara menerima informasi petugas Bea Cukai mengenai 50 pack yang diduga berisi etomidate. Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak dan diketahui barang itu datang dari Malaysia dan akan dikirim ke Ambon.
"Selanjutnya saya bersama tim melakukan pengembangan terhadap data identitas seseorang yang bernama Bahrun ini. Akhirnya berdasarkan analisis kepolisian, kami dapatkan bahwa Saudara Bahrun kami ketahui akan menuju ke Ambon melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Di situ, kami pengecekan ke Tanjung Pelabuhan Tanjung Priok. Kami cek data penumpang, terdaftar, terdaftar di KM Labobar tujuan Jakarta-Ambon," kata Toni Sagala.
Jaksa kemudian memperjelas asal-usul barang haram tersebut yang ternyata dibawa dari luar negeri. Menurut saksi, jumlah vape obat keras yang coba diselundupkan Bahrun pada 25 Februari 2025 dua kali lipat dari yang dilaporkan. Ia mengungkap, Bahrun membawa seratusan vape dari Malaysia.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Saudara Bahrun datang dengan membawa sekitar 100 vape Etomidate," ujarnya. Dari jumlah tersebut, hanya 50 yang lolos dari pengawasan awal karena adanya batas minimum bawaan, sementara 50 lainnya ditahan dan dilaporkan ke polisi.
Artis Ammar Zoni mengaku depresi dengan kondisi keluarganya, sehingga mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Apapun alasannya, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pada Saat Kapal Transit di Makassar
Setelah dipastikan melalui uji laboratorium bahwa cairan vape tersebut mengandung obat keras Etomidate, perburuan dimulai. Tim kepolisian melacak KM Labobar yang ditumpangi Bahrun dan mendapat informasi bahwa kapal akan transit di Makassar. Tim lalu terbang ke Makassar untuk menyergap.
"Pada saat kapal transit di Makassar, kita langsung menuju ke nomor tempat duduk Saudara Bahrun. Lalu kita amankan, kita lakukan interogasi lisan, dan mengaku benarlah dia yang membawa Etomidate tersebut dengan disuruh oleh kakaknya yang bernama Saudara Ernawati," jelas Toni Sagala.
Dari penangkapan Bahrun, polisi mendapat petunjuk ke tersangka lain. Dari hasil interogasi, Bahrun mengaku hanya kurir yang diperintah kakak sendiri, Ernawati. Polisi lalu menggunakan ponsel Bahrun untuk memancing Ernawati dan berhasil mengamankannya di sekitar Pelabuhan Makassar.
"Begitu kami lakukan interogasi lagi, Saudara Erna mengakui bahwa disuruh oleh Saudara Ijonk melakukan pendatangan yang dibawa oleh Saudara Bahrun ini," ia membeberkan.
WhatsApp Group Berangkat
Penyelidikan juga mendapati grup WhatsApp di ponsel milik Ernawati dengan nama Berangkat. Menurut saksi, grup ini beranggotakan tiga orang yang diduga menjadi dalang operasi ini.
"Di dalam handphone Saudara Erna, terdapat sebuah grup WhatsApp dengan judul Berangkat di mana, dalam grup tersebut beranggotakan tiga orang, Saudara Erna, Saudara Ijonk, dan Bro Victor atau Evan Darma," ungkapnya.
Berbekal informasi dari grup WhatsApp, tim melacak dan menangkap tersangka ketiga, Evan Darma alias Bro Victor, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Dalam interogasi, Evan mengakui kepemilikan barang haram itu, dan menyebut semua rencana disusun bersama Ijonk dan Ernawati.
Berdasarkan Interogasi Lisan
"Berdasarkan interogasi lisan, dari 100 vape ini sebenarnya fifty-fifty, 50-50 (yakni) 50 punya Ijonk, 50 punya Evan," kata Toni Sagala. Lebih lanjut jaksa bertanya mengenai sisa 50 vape yang berhasil lolos dari bandara.
Saksi menjelaskan, barang telah didistribusikan, 40 buah dikirim ke seseorang di Cikopo atas perintah Evan, sementara 10 buah lainnya diambil Ijonk. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan saat menggeledah apartemen Evan.
"Di apartemen Saudara Evan kita menemukan kurang lebih 40 pieces vape berisi Etomidate, berikut dengan satu botol cairan liquid yang diduga berisi Etomidate," jelasnya. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Jonathan Frizzy yang disebut bersikap kooperatif saat diamankan.