Jakarta -
Sidang kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante, kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum terdakwa Yudha Arfandi meyakini kliennya tak ada niat membunuh Dante.
Dailunt Sailant, kuasa hukum Yudha Arfandi memberikan penjelasan soal dirinya meyakini Yudha Arfandi tak ada niat membunuh putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.
"Kalau kita begini, fokusnya itu betul ada perbuatan mengakibatkan orang mati, tapi kita sangat tidak setuju kalau itu dikatakan pembunuhan. Banyak sekali orang berbuat mengakibatkan orang mati," kata Dailunt Sailant di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengibaratkan kejadian orang tak tak sengaja menabrak dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Mereka yakin ini hanya kelalaian Yudha Arfandi.
"Umpamanya orang nampar orang, maksudnya mau nyakitin (tapi) orang mati. Ada juga orang ngebut di kampung karena istrinya kenapa gitu, nabrak (mengakibatkan) orang mati," ucap kuasa hukum Yudha Arfandi.
"Jadi kalau pembunuhan itu niatnya pengin membunuh. Tapi melihat dari fakta itu, bahwa itu kelalaian. Dia bukan pelatih melihat anak yang kondisi masih anak-anak lalu melatihknya dengan keras dia nggak ngeh ini mengakibatkan bahaya buat anak," sambungnya.
Mereka juga keberatan Yudha Arfandi disebut menenggelamkan Dante berkali-kali. Menurut kuasa hukum memberikan penjelasan itu adalah teknik Yudha Arfandi mengajarkan pernapasan.
"(Menenggelamkan kepala ke kolam) salah satu cara (Yudha Arfandi) kan melatih napas. Melatih napas salah satu tekniknya dia, tapi kan dia orang awam," jawabnya.
"Kalau kita melihatnya (kelalaian). Kalau pembunuhan itu Anda lihat saya membunuh si A, kemudian saya lakukan itu. Sekarang kita buktikan yang mau membunuh, banyak sekali kelakuan untuk menolong si korban," klaim kuasa hukum Yudha Arfandi.
(pus/Dep)