Jakarta - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Layanan Dana Masyarakat dan Pembiayaan Ekonomi Sirkular. Layanan ini dimaksudkan agar masyarakat yang bergerak di bidang jasa lingkungan hidup bisa dengan mudah mendapatkan bantuan dana.
Layanan ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditemani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam puncak Acara Festival LIKE 2 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pagi tadi.
Direktur Penyaluran Dana BPDLH, Damayanti Ratunanda, menjelaskan layanan dana masyarakat yang diberikan nanti akan berupa hibah. Artinya dana ini sepenuhnya diberikan bagi masyarakat atau kelompok tertentu untuk melakukan kegiatan sosial di bidang lingkungan.
"Layanan dana masyarakat lingkungan itu untuk kegiatan sosial nih sebetulnya, untuk kelompok-kelompok peduli lingkungan untuk dapat lagi lebih mensosialisasikan, penanaman, melatih yang lain untuk ikut dalam kegiatan-kegiatan lingkungan," kata Damayanti dalam Talkshow 'Akses Dana Lingkungan Bersama Penerima Manfaat' di Festival LIKE 2, Jumat (9/8/2024).
Sedangkan untuk pembiayaan ekonomi sirkular, Damayanti mengatakan layanan ini diberikan dalam bentuk pinjaman berbunga bagi kelompok usaha dengan tenor atau jangka waktu pembayaran panjang. Ia menyebut bunga yang diberikan dalam layanan ini sebesar 0-3%.
"Kedua, ada pelayanan pembiayaan ekonomi sirkular. Ini bentuknya adalah dana bergulir, soft loan. Jadi buat teman-teman yang sudah berusaha, usaha maggot, usaha bank sampah gitu ya, ini ada pembiayaan tapi bergulir," terangnya.
"Pinjaman bunga yang harus dikembalikan cukup panjang waktunya, cukup murah pembiayaannya, tapi digunakan untuk usaha-usaha yang memang sudah siap untuk mengembangkan usahanya," sambung Damayanti.
Ia mengatakan kedua layanan ini bisa diakses melalui situs resmi BPDLH. Melalui situs itu masyarakat hanya perlu masuk ke akunnya masing-masing untuk mengajukan pendanaan sesuai kebutuhan.
"Caranya, supaya masyarakat mudah mengaksesnya, kita ada masuk ke website BPDLH dan tinggal log in, tinggal masuk ke akunnya, masuk ke layanannya, tinggal pilih kegiatannya," paparnya.
Ia menjelaskan dalam situs itu masyarakat hanya perlu mengisi informasi seperti paket kegiatan yang dilakukan. Misalkan saja untuk kegiatan sosialisasi/kampanye lingkungan, penanaman pohon, atau aksi bersih-bersih, atau kegiatan lingkungan lainnya.
Setelah itu yang bersangkutan hanya perlu menyampaikan biaya yang dibutuhkan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam situs tersebut. Setelahnya pihak BPDLH akan memproses pengajuan layanan pendanaan itu.
"Terus kemudian di-confirm, nanti kami akan memprosesnya gitu. Jadi semuanya dengan layanan aplikasi di website," jelas Damayanti.
Namun ia menegaskan layanan pendanaan ini hanya bisa diakses oleh masyarakat atau usaha mikro-kecil yang sudah terdaftar di KLHK sebagai kelompok jasa lingkungan. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut dapat benar-benar digunakan untuk keperluan pengembangan lingkungan hidup.
Sebagai informasi, BPDLH adalah unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal ini BPDLH melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup. (fdl/fdl)