Pakar Hukum: Presiden Prabowo Harus Jelaskan Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

1 day ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Presiden Prabowo Harus Jelaskan Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Sekretariat Negara)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan soal pertimbangan pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Azmi menjelaskan amnesti dan abolisi merupakan kewenangan  mutlak yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2  UUD 1945.  Dalam pemberian amnesti dan abolisi diperlukan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.

Pemberian amnesti berakibat penerapan hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan atau penuntutan dihapuskan serta melakukan penghentian apabila putusan itu telah dijalankan sekalipun.

“Ini jelas langkah konkret dalam implementasi kewenangan Kepala Negara yang konstitusional. Cenderung hal ini dimaknai sebagai keputusan politik penting antara kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana atau meluruskan penegakan hukum. Dengan kata lain sarana ini digunakan untuk membebaskan seseorang dari hukuman yang sedang dijalani," kata Azmi melalui keterangannya, Jumat (1/7).

Azmi menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan alasan pemberian amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong. Ia mengatakan jika tidak dijelaskan secara tuntas akan menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Di satu sisi, publik melihat adanya kepentingan politik. Di sisi lain, keputusan ini merupakan langkah untuk memperbaiki peradilan mengingat kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diwarnai isu politis.

"Kasus ini akan berdampak negatif luas jika tidak direspon dengan tuntas atau apakah ini untuk memperkuat posisi politik tertentu, atau apakah akan ada evaluasi maupun perubahan pada petinggi lembaga unit peradilan? Mengingat dalam melihat kasus Tom Lembong dan Hasto cenderung lebih pada muatan politis," katanya.

"Jadi jelas pemberian amnesti dan abolisi dalam dua kasus ini menjadi suatu kekhususan istimewa dari langkah bijaksana dan strategis konkret Presiden untuk mengatasi permasalahan ini secara cepat dan efektif," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Adapun, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana dengan menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Selain itu, DPR juga menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana Dasco amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Dasco mengatakan persetujuan abolisi dan amnesti itu dihasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR. Rapat dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," kata Dasco. (H-3)

Read Entire Article