Jakarta -
Polsek Sukarame, Bandar Lampung, menangkap 'Pak Ogah', laki-laki berinisial SN, warga Koala, Panjang, Bandar Lampung. SN ditangkap karena mematikan lampu rambu lalu lintas.
Keterangan dari situs Polresta Bandar Lampung, SN mematikan traffic light di persimpangan jalan Urip Sumoharjo-Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam. Kondisi itu membuat lalu lintas di persimpangan macet.
Warga yang melihat tindakan SN langsung melapor ke petugas Dinas Perhubungan. Dishub dan polisi pun turun tangan ke lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semalam yang bersangkutan sudah kita amankan di lokasi tidak jauh dari traffic light Urip Sumoharjo," Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, dalam keterangannya, Minggu (21/7).
Rohmawan mengatakan aksi nekat SN (24) dilakukan agar dia mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas saat traffic light mati.
"Jadi kalo lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu crowded, nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas," Jelas Rohmawan.
SN mematikan 'lampu merah' dengan membuka boks mesin yang berada di dekat tiang traffic light. Setelah itu, dia menurunkan saklar di dalam boks tersebut.
Saat menangkapnya, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 25 ribu dari tangan SN diduga dari hasil jadi Pak Ogah.
"Uang Rp 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendara saat dia ngatur lalu lintas, waktu traffic light-nya padam" ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
SN langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan. Dia disebut alami disabilitas.
"SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental" Kata Rohmawan.
Simak juga Video: Viral Jukir Liar Getok Tarif Parkir Bus di Istiqlal, Jukir Resmi: Itu Preman
(aik/imk)