Kuasa Hukum Klaim Ammar Zoni Tak Tahu Pinjamkan Uang Untuk Bisnis Narkoba

1 month ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu dituntut 12 tahun penjara karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Berdasarkan kesaksian Akri, teman sekaligus penjual narkoba, mengaku meminjam uang dari Ammar Zoni dan membagi dua keuntungan hasil penjualan narkoba.

Soal meminjamkan uang untuk bisnis narkoba, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kliennya tak tahu uang yang dipinjam itu untuk bisnis narkoba. Namun, dia mengakui Ammar Zoni mengenal Akri di Lapas Cipinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kenal itu waktu di penjara Cipinang, Ammar duluan keluar. Sebulan kemudian Akri keluar. Setelah itu Akri datang ke tempat Ammar minta kerjaan," cerita Jon Mathias di studio Rumpi: No Secret, di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, kemarin.

Namun, saat itu kondisi Ammar Zoni juga sedang tidak bekerja karena baru bebas dari penjara. Ditambah juga Ammar sedang mengurus ayah yang sedang sakit.

Akri terus datang meski Ammar Zoni mengatakan belum bisa membantu. Sampai akhirnya, Akri datang untuk meminjam uang untuk bisnis di kampung.

"Beberapa hari datang lagi datang lagi bisnis buah pala di kampung ada di BAP. Ammar ini tipikalnya mudah kasihan, meski keluar penjara susah juga. Dia pinjamkan uang dan dijanjikan (keuntungan)," tuturnya.

"Beberapa hari kemudian ditransfer (sejumlah uang Rp 5 juta) itu dijadikan alat bukti JPU, tapi dikaitkan dengan pengakuan si Akri," jelas Jon Mathias.

Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU menjelaskan soal Ammar Zoni yang disebut terlibat dalam peredaran narkoba.

"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," kata Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU ditemui usai sidang, Selasa (16/7/2024).

Ammar Zoni disebutkan sudah menerima hasil dari penjualan narkoba. Namun, tak disebutkan rinci soal jual beli barang haram tersebut.

"Sudah diterima (keuntungannya). Jadi dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," kata Khareza.


(pus/dar)

Read Entire Article