
Kejaksaan Agung mengungkap peran 8 tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada Sritex.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan para tersangka baru itu berasal dari pihak Sritex, BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Berikut peran para tersangka:
1. Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023:
Nurcahyo menjelaskan, Allan merupakan penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan. Allan mengajukan permohonan kredit kepada Bank DKI.
"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu modal kerja. Melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note)," jelas Nurcahyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7) dini hari.
2. Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022:

Babay, kata Nurcahyo, berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan. Namun, dia tak mempertimbangkan masih adanya utang Sritex kepada BRI sebelum pencairan dilakukan.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, Babay juga tak meneliti lebih dulu keuangan Sritex.
3. Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021:
Pramono berperan sebagai pejabat yang mengambil keputusan pemberian kredit. Dia juga tak melakukan analisa lebih dulu terhadap Sritex sebelum pemberian kredit dilakukan.
4. Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB 2009-Maret 2025:

Yuddy merupakan salah satu pihak yang menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex. Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp 350 miliar.
"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," jelas Nurcahyo.
5. Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023:
Benny, lanjut dia, berperan memutus pemberian kredit modal usaha Rp 200 miliar kepada Sritex. Namun pelaksanaannya tidak memenuhi prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition).
Benny juga dinilai tak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Sritex sebelum pencarian kredit dilakukan.
"Sedangkan tersangka mengetahui bahwa PT. Sri Rejeki lsman mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK," papar Nurcahyo.
6. Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023:
Supriyatno juga merupakan pejabat yang berwenang dalam memutus pemberian kredit. Dia diduga tak membentuk komite untuk menguji kelayakan Sritex dalam menerima kredit.

"Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex, walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," jelas Nurcahyo.
Dia juga tak melakukan analisa secara menyeluruh laporan keuangan sebelum menandatangani usulan kredit yang diajukan oleh Sritex.
7. Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020:
Hampir sama dengan Supriyatno, Pujiono juga merupakan sosok yang berperan dalam memutus pemberian kredit kepada Sritex. Namun dia juga tak melakukan analisa dan evaluasi kepada Sritex sebelum kredit diberikan.
8. Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020:
Sementara, Suldiarta tidak melakukan analisa terhadap kemampuan bayar Sritex sebelum kredit diberikan. Dia pun tak melakukan verifikasi lebih lanjut terkait laporan keuangan yang disampaikan Sritex saat mengajukan kredit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.