
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada persekongkolan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex dari 3 bank pelat merah. Bank tersebut terdiri dari Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB.
"Kita bisa lihat di sangkaan pasalnya ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan, yang artinya lagi di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7).

Nurcahyo melanjutkan diduga para pejabat bank menerima keuntungan dari pemberian kredit kepada Sritex.
"Rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi, ada indikasi, kickback kepada pejabat bank," beber dia.
Namun, Nurcahyo belum membeberkan lebih lanjut terkait keuntungan yang diterima para pihak bank tersebut dari pemberian kredit ini.
Dalam kasus ini, Kejagung total sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut 8 tersangka baru:
Kedelapan tersangka baru itu, yakni:
Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023;
Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022;
Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021;
Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025;
Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023;
Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.