ICW Nilai Ada 3 Klaster Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

1 month ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK membuka peluang untuk melakukan penyidikan terkait obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan di kasus korupsi Harun Masiku. Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini ada pihak yang bisa dijerat KPK dalam perkara tersebut.

"ICW meyakini 100% ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku. Oleh sebab itu, jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Minggu (21/7/2024).

Harun Masiku telah buron sejak Januari 2020. ICW meyakini ada pihak-pihak yang selama ini telah membantu Harun selama masa buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," katanya.

ICW menilai ada tiga klaster yang bisa diusut KPK jika penyidikan OOJ telah resmi dibuka. Tiga klaster itu mulai dari donator hingga fasilitator pelarian Harun Masiku.

"Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK, di antaranya, satu, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkan kepada KPK. Dua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun, tiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian," ujar Kurnia.

ICW juga mengatakan para terduga pelaku OOJ ini melanggar ketentuan di Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lewat aturan itu, kata Kurnia, KPK juga bisa menjerat pihak yang menyuruh Harun Masiku untuk kabur.

"Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," katanya.

Selain itu ICW menilai KPK juga bisa menggunakan instrumen hukum di Pasal 21 UU Tipikor. Kurnia mengatakan KPK pun telah memiliki riwayat panjang menjerat pelaku perintangan penyidikan korupsi dengan pasal tersebut.

"Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice. Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," kata Kurnia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Read Entire Article