Cara Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Simak Alurnya!

1 month ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Hal-hal yang berkaitan dengan penduduk non permanen diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Sesuai namanya, sifat penduduk non permanen hanya tinggal sementara atau tidak bertujuan untuk menetap di suatu daerah.

Berikut cara melakukan pendaftaran penduduk non permanen melalui Dukcapil Kemendagri.

Apa itu Penduduk Non Permanen?

Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, penduduk non permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun, dan tidak bertujuan untuk menetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika penduduk non permanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan surat keterangan pindah.

Misalnya, Rima merupakan warga berdomisili Bandung sesuai data e-KTP yang dimilikinya. Namun, saat ini Rima sedang menjalani dinas di luar kota, tepatnya di Palembang selama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, sehingga ia harus menetap sementara di Palembang.

Dengan demikian, status Rima saat itu masuk ke dalam kategori penduduk non permanen.

Cara Daftar Penduduk Non Permanen

Penduduk non permanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Berikut langkah-langkahnya menurut informasi Dukcapil Jakarta.

- Syarat yang diperlukan

  • Penduduk mengisi F-1.15 (yang diunduh dari aplikasi Data Warga oleh Ketua RT) dengan melampirkan Pengantar RT/RW atau Surat Keterangan dari Instansi terkait
  • Melampirkan e-KTP dan KK daerah asal.

- Alur pendaftaran

  • Ketua RT menginput ke Aplikasi DATA WARGA
  • Penduduk menginput data ke situs http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
  • Satpel Dukcapil Kelurahan/Kasektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada Aplikasi DATA WARGA
  • Lalu, melakukan penginputan data ke sistem SIAK terpusat
  • Kemudian, Sudin Kota/Kabupaten melakukan validasi melalui Aplikasi E-Office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen secara elektronik.

(kny/dnu)

Read Entire Article