Jakarta -
Reklamasi tambang menjadi kewajiban bagi perusahaan tambang di Indonesia. Hal inilah yang turut dilakukan PT Bumi Resource Tbk bersama anak perusahaannya PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin.
Manager Environment PT Kaltim Prima Coal (KPC) Kiagus Nirwan mengatakan setidaknya terdapat lima kebijakan lingkungan yang diupayakan pihaknya dalam reklamasi tambang.
"Highlight kami ada lima, yakni mencegah pencemaran, mengembalikan semua area pascatambang ke dalam kondisi yang aman, stabil dan produktif. Kemudian memelihara keanekaragaman hayati, melaksanakan upaya konservasi air, serta melaksanakan efisiensi energi dan mitigasi perubahan iklim," ujar Nirwan dalam talkshow bertajuk 'Reklamasi dan Pasca Tambang' pada Festival LIKE 2, Jumat (9/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan mengatakan pada tahun 2023, pihaknya menargetkan reklamasi 738,13 hektare. Sementara total aktual reklamasi mencapai 1.024 hektare. "Jadi lebih besar dibanding dengan target. Adapun akumulasi reklamasi saat ini kami telah melakukan reklamasi sekitar 15,121.38 hektare dari area yang sudah terganggu 37,355.29 hektare. Jadi kami sudah hampir 40.48% melakukan reklamasi di area operasional," sambungnya.
Dalam reklamasi, Nirwan mengungkapkan pihaknya mengelola bekas tambang (void). Adapun saat ini, void di KPC telah mendapatkan izin pengusahaan sumber daya air.
"Void management kami memastikan air yang kita kelola di bekas tambang (void) terjaga kualitasnya dan kuantitasnya serta berdaya guna untuk pembangunan yang berkelanjutan," paparnya.
"Void di KPC sudah mendapatkan izin pengusahaan air. Kapasitas yang kami suplai sampai 100 liter per detik yang kita suplai ke PDAM sebagai air baku kelas I sehingga PDAM tidak membutuhkan chemical untuk melakukan penetralan air, mereka hanya menambah florin untuk memastikan tidak ada ecoli," sambungnya.
Sementara itu Environmental & Community Development Superintendent PT Arutmin Mahmud Harris mengatakan pihaknya sudah melakukan pembukaan lahan hingga Juli 2024 17.438 hektare sejak beroperasi di tahun 1981. Adapun Total akumulatif reklamasi mencapai 8.911 hektare per Juli 2024, di mana indeks reklamasi sekitar 51 persen.
"Di Kabupaten Tanah Bumbu, kami juga sudah melakukan budi daya air tawar, ada keramba jaring apung (KJA), panennya sudah sekitar 5 ton per bulan. Selanjutnya juga ada pascatambang arboretrum atasela sebagai sarana penelitian dan ekowisata," bebernya.
Selain kegiatan reklamasi pascatambang di bidang lingkungan, Arutmin juga memiliki program pembangunan masyarakat. Adapun Arutmin melakukan masjid di sekitar tambang dan program sarana air bersih.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Bakrie Dr. Muhammad Ihsan menjelaskan perubahan pada daerah aliran sungai (DAS) pada dasarnya bukan berasal dari kegiatan pertambangan, namun juga ada faktor alamiah juga berubah.
"Ternyata memang dalam teoritik morfologi, DAS selalu berubah. Kemudian jika ada intervensi dalam manusia seperti tata guna lahan, kita harus melakukan monitoring sumber daya hayati, dan yang penting juga kalau ada intervensi yang lebih besar lagi, kita harus melakukan parameter lingkungan," ungkapnya.
"Memang rehabilitas pascatambang tidak terlalu mengubah sistem DAS sendiri, sistem yang lebih besarlah yang akan mengubah, seperti kebakaran hutan, pertumbuhan penduduk, perubahan tata guna lahan ini yang menjadi sumber perubahan DAS," tutupnya.
(ncm/ega)