
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pemberian abolisi merupakan kabar baik bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Hal tersebut disampaikan Anies saat menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
"Tentu ini kabar baik untuk tom lembong dan keluarga kita tunggu sampai tuntas," kata Anies.
Meski demikian, Anies enggan berbicara lebih lanjut ihwal pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Ia mengaku akan berbicara dengan Tom Lembong dan kuasa hukum.
"Saya akan ketemu dulu dengan Tom Lembong, mendengar dulu dari beliau apa saja langkah ke depan nya, nanti baru dibicarakan dengan kuasa hukum. Saya akan bertemu dulu dengan Pak Tom Lembong. Pendapat Pak Tom yang lebih penting," katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Adapun, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana dengan menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.
"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7). (H-2)