
Syarat mutasi motor dan caranya ini perlu diperhatikan sebelum melakukan registrasi ulang kendaraan. Proses ini biasanya dilakukan karena pemilik motor pindah rumah atau domisili.
Selain itu, ketika membeli motor second, pemilik juga bisa mengurus mutasi untuk mengganti nama kepemilikan. Dengan demikian, pemilik baru tidak akan kesulitan pada saat membayar pajak.
Informasi Lengkap Syarat Mutasi Motor

Dikutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, mutasi keluar adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan.
Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
Ada beberapa syarat mutasi motor yang harus dipenuhi oleh pemilik sebelum melakukan registrasi ulang. Berikut ini adalah syarat mutasi motor yang harus dilengkapi.
1. Mutasi Motor Keluar
STNK (asli)
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
BPKB (asli dan fotokopi)
Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (jika terjadi perubahan kepemilikan)
Catatan: Setiap daerah bisa memiliki syarat tambahan, sehingga bisa berbeda.
2. Mutasi Motor Masuk
STNK (dokumen asli)
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
BPKB (asli dan fotokopi)
Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya diperlukan jika ada perubahan kepemilikan.
Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT tempat kendaraan terdaftar)
Dokumen Fiskal Antar Daerah.
Tata Cara Melakukan Mutasi Motor

Berikut ini adalah tata cara melakukan mutasi motor yang perlu dipahami.
1. Mutasi Motor Keluar
Lakukan terlebih dahulu pemeriksaan fisik kendaraan di kantor SAMSAT sesuai domisili awal. Petugas akan melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelah selesai, akan menerima hasil pemeriksaan fisik yang telah disahkan oleh petugas yang berwenang.
Setelah itu, ambillah berkas arsip kendaraan bermotor di Gudang Arsip POLRI yang berada di SAMSAT tempat kendaraan tersebut pertama kali terdaftar.
Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran di loket yang tersedia, lalu isi dengan data yang sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
Kunjungi loket pajak progresif untuk memastikan status progresif kendaraan.
Kemudian, lanjutkan ke loket mutasi keluar guna melakukan proses pendaftaran dan pencatatan data kendaraan.
Tunggu proses berikutnya, yaitu pengecekan berkas dan dokumen oleh petugas, serta penerbitan rekomendasi mutasi dari POLDA setempat.
Setelah mendapatkan rekomendasi, kembali ke loket pendaftaran mutasi keluar untuk melakukan konfirmasi dan melanjutkan pendaftaran mutasi kendaraan keluar daerah.
Jika terdapat tunggakan pajak, silakan selesaikan pembayaran di loket pembayaran pajak.
Tunggu hingga nama yang tercatat dipanggil untuk pengambilan seluruh berkas dan dokumen fiskal antar daerah di loket mutasi keluar.
Terakhir, dapat melanjutkan proses dengan datang ke kantor SAMSAT tujuan guna menyelesaikan pendaftaran mutasi kendaraan masuk.
2. Mutasi Motor Masuk
Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor SAMSAT tujuan mutasi. Hasil pemeriksaan berupa gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang telah disahkan oleh petugas berwenang dibawa sebagai syarat kelanjutan proses.
Kunjungi loket mutasi untuk memperoleh rekomendasi dari POLDA setempat serta melakukan pembayaran PNBP yang mencakup biaya pembuatan BPKB, STNK, dan plat nomor kendaraan.
Formulir pendaftaran diambil di loket formulir, lalu diisi lengkap sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Langkah berikutnya adalah mengunjungi loket pajak progresif untuk memeriksa status progresif kendaraan.
Lanjutkan ke loket BPKB untuk membayar biaya PNBP penggantian BPKB baru. BPKB asli beserta fotokopi berkas diserahkan guna diproses menjadi BPKB baru atas nama pemilik yang tercantum.
Apabila mutasi masuk tidak disertai perubahan nama kepemilikan, maka hanya dilakukan pencatatan dan registrasi ulang tanpa perlu mengganti BPKB.
Setelah itu, datang ke loket pendaftaran mutasi masuk untuk keperluan pendataan dan registrasi kendaraan.
Tunggu panggilan untuk pembayaran pajak kendaraan, lalu lakukan pelunasan di loket pembayaran sesuai jumlah yang telah ditentukan.
Selanjutnya, tunggu panggilan di loket penyerahan untuk mengambil STNK, SKPD, dan TNKB (plat nomor baru).
Terakhir, kembali ke loket BPKB pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk mengambil BPKB baru hasil proses mutasi.
Baca Juga: Info Pemutihan Pajak HUT Jakarta 2025 bagi Pemilik Kendaraan
Itulah syarat mutasi motor dan tata cara melakukan registrasi ulang kendaraan. Syarat yang harus dilengkapi seperti BPKB asli, STNK asli, hingga KTP asli. (Umi)