3 Pemalsu Dokumen Paspor Dibekuk Imigrasi Jakpus, Salah Satunya WNA

4 weeks ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen. Salah satu pelaku ialah warga negara asing (WNA).

"Kami telah mengamankan tiga pelaku di mana satu orang ini WNA yang diduga melakukan pembuatan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan dibantu oleh dua warga negara Indonesia untuk pembuatan paspor Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah dilansir Antara, Sabtu (10/8/2024).

Para pelaku juga memalsukan keterangan saat melakukan permohonan paspor Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya menjelaskan kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas pada Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan yang memberikan layanan terhadap permohonan paspor RI yang di duga dilakukan oleh WNA asal China berinisial CZ (61) pada Rabu (7/8).

Pada saat melakukan proses permohonan paspor RI, CZ didampingi oleh perempuan WNI berinisial JA (52) dan SS dengan mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas, yaitu tunawicara.

Lalu, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan paspor RI baru yang terdiri dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta lahir. Pada saat dilakukan wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan.

"Saat petugas melakukan scan QR code pada dokumen milik CZ alias BC, yaitu kartu keluarga, hasil yang muncul adalah data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen," kata Andika.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yuris Setiawan mengungkapkan, atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiga pelaku juga harus menjalani proses persidangan. Lalu, jika proses tersebut sudah dijalankan, CZ akan diberi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan diberi kebijakan tangkal sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.

"Adapun ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta," kata Yuris.

Lihat juga Video 'Mahfud Md Ungkap Kendala Usut TPPU Rp 349 T, Diduga Ada Dokumen Palsu':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/azh)

Read Entire Article