Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada pengurangan 2 juta tenaga kerja sepanjang Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan sebanyak 2 juta orang yang terdampak PHK tersebut berasal dari industri manufaktur.
“Dalam periode Agustus 2024 sampai Februari 2025 ada sekitar 2 juta tenaga kerja industri atau buruh yang mengalami pengurangan (tenaga) kerja, ya PHK mungkin,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7).
Berdasarkan data Kemenperin, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang per Februari 2025. Angka ini turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang.
Lebih lanjut Febri menjelaskan biang kerok dari banyaknya tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya adalah pemberlakuan relaksasi impor.
Dengan demikian Febri tidak menampik PHK di industri manufaktur Indonesia memang terus terjadi hingga hari ini.
“PHK yang terjadi saat ini itu disebabkan karena residu dari kebijakan relaksasi impor yang saat ini masih dirasakan dampaknya oleh industri padat karya,” tuturnya.
Dia memproyeksi kasus PHK akan semakin bertambah sepanjang kebijakan yang merelaksasi impor atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor belum dicabut.
Menurut Febri aturan hasil rombakan Permendag 8 baru akan berlaku 2 bulan ke depan. Dengan demikian angka PHK masih akan terus berlanjut.
“Kebijakan relaksasi impor yang membuat pasar domestik banjir produk impor murah sehingga menekan demand industri hilir terutama industri padat karya yang pada akhirnya memicu terjadinya pengurangan (tenaga) kerja,” jelasnya.